Menu - Pages

Pages - Menu

Sunday 9 July 2017

Pembagian Najis dan Cara Mensucikannya




gambar ilustrasi diambil dari pelajaranilmu.blogspot.co.id
 Para ulama telah membagi najis menjadi tiga macam, yaitu:

1.    Najis Mughallazhah (najis berat)
Najis Mughallazhah ialah anjing, babi, dan peranakan keduanya.

Cara Mensucikannya:

Sesuatu yang terkena najis mughallazhah, seperti jilatan atau kotoran anjing dan babi, cara mensucikannya adalah dengan menghilangkan zat najis itu terlebih dahulu, lalu membasuhnya dengan air muthlak sebanyak 7 kali, salah satunya dengan tanah yang suci (tidak bernajis).
2.    Najis Mutawassithah (najis sedang)
Najis mutawassithah ialah semua najis selain anjing, babi serta peranakan keduanya, dan kencing kotoran manusia lainnya. Yaitu seperti sesuatu yng keluar dari qubur dan dubur manusia selain mani, kotoran binatang, khamar (arak) susu hewan yang tidak halal dimakan, darah, nanah dan bangkai binatang, termasuk bulu dan tulang bangkai.

Cara Mensucikannya:
Sesuatu yang terkena najis mutawassithah (sedang), jika zat najis itu masih Nampak (najis ‘ainiyah), ialah dengan menghilangkan zat najis itu lalu dibasuh satu kali dengan air muthlak. Jika dibasuh lebih dari satu kali maka lebih baik. Adapun jika zat najisnya tidak Nampak lagi (najis hukmiyah) maka cukup dibasuh satu kali saja.
                        Percakapan Bahasa Arab Hiiwar tentang Pagi Hari
3.    Najis Mukhaffafah (najis ringan)
Najis mukhaffafah ialah kencing bayi laki-laki yang baru lahir yang belum makan sesuatu selain air susu ibu (ASI).

Cara Mensucikannya:
Sesuatu yang terkena najis mukhaffafah ialah cukuo memercikkan air pada tempat yang terkena najis itu saja.

Terimakasih, semoga bermanfaat! Aamiin

Baca Juga:  Doa Setelah Shalat
 
Dan Artikel lainnya DI SINI
 

No comments:

Post a Comment