Menu - Pages

Pages - Menu

Tuesday 12 December 2017

Shalat Qasar dan Jamak




        A.   Shalat Qasar

      Shalat qasar dapat diartikan dengan shalat yang dilakukan dengan cara ringkas.
Yang dimaksud dengan peringkasan di sini adalah meringkas jumlah rakaat dalam shalat yang semula 4 rakaat menjadi 2 rakaat. 

        B.   Shalat Jamak

Shalat Jamak adalah shalat yang dikumpulkan dua shalat dalam satu waktu. Boleh bagi orang yang yang dalam perjalanan yang bukan untuk maksiat menjamak antara shalat zuhur dan ashar di waktu mana saja ia kehendaki, dan antara magrib dengan dan isya diwaktu mana saja ia kehendaki.


  • Cara mengerjakan shalat jamak, ada 2 (dua) macam:
1.    Jika dilakukan shalat zhuhur dengan ashar pada waktu zhuhur, atau dilakukan sshalat magrib dengan isya pada waktu magrib maka disebut dengan “jamak taqdim”

2.    Jika dilakukan shalat zhuhur dengan ashar pada waktu ashar, atau dilakukan shalat maqrib dengan isya pada waktu isya maka disebut dengan “Jamak ta’khir". 


  • Syarat Jamak Taqdim

1.    Dikerjakan dengan tertib, yaitu mendahulukan shalat yang pertama misalnya mendahulukan shalat zhuhur atas shalat ashar, dan mendahulukan shalat maqrib atas shalat isya.
2.    Niat jamak dilakukan pada shalat yang pertama sekalipun dalam prakteknya akan dipisahkan dengan salam.
3.    Berurutan/beriringan antara keduanya yakni tidak boleh diselang dengan shalat sunnah atau lain sebagainya.


  • Syarat Jamak Ta’khir

1.    Niat jamak ta’khir dilakukan pada waktu shalat yang pertama
2.    Melakukan kedua shalat tersebut masih dalam perjalana.

         C.    Shalat Jamak Qasar
Bagi orang yang telah memenuhi  persyaratan di atas, dimungkinkan atau diperbolehkan untuk melakukan qasar sekaligus jamak. Bagi yang melakukan kedua hal ini, maka ia akan mengumpulkan dua waktu shalat dalam satu waktu dan memendekkan dari yang berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat. 



No comments:

Post a Comment