A. Shalat Qasar
Yang dimaksud dengan peringkasan di sini adalah meringkas jumlah rakaat dalam shalat yang semula 4 rakaat menjadi 2 rakaat.
B. Shalat Jamak
Shalat Jamak
adalah shalat yang dikumpulkan dua shalat dalam satu waktu. Boleh bagi orang
yang yang dalam perjalanan yang bukan untuk maksiat menjamak antara shalat
zuhur dan ashar di waktu mana saja ia kehendaki, dan antara magrib dengan dan
isya diwaktu mana saja ia kehendaki.
- Cara mengerjakan shalat jamak, ada 2 (dua) macam:
1.
Jika
dilakukan shalat zhuhur dengan ashar pada waktu zhuhur, atau dilakukan sshalat
magrib dengan isya pada waktu magrib maka disebut dengan “jamak taqdim”.
2.
Jika
dilakukan shalat zhuhur dengan ashar pada waktu ashar, atau dilakukan shalat
maqrib dengan isya pada waktu isya maka disebut dengan “Jamak ta’khir".
- Syarat Jamak Taqdim
1.
Dikerjakan
dengan tertib, yaitu mendahulukan shalat yang pertama misalnya mendahulukan
shalat zhuhur atas shalat ashar, dan mendahulukan shalat maqrib atas shalat
isya.
2.
Niat
jamak dilakukan pada shalat yang pertama sekalipun dalam prakteknya akan
dipisahkan dengan salam.
3.
Berurutan/beriringan
antara keduanya yakni tidak boleh diselang dengan shalat sunnah atau lain
sebagainya.
- Syarat Jamak Ta’khir
1.
Niat
jamak ta’khir dilakukan pada waktu shalat yang pertama
2.
Melakukan
kedua shalat tersebut masih dalam perjalana.
C. Shalat Jamak Qasar
Bagi orang yang telah memenuhi persyaratan di atas, dimungkinkan atau
diperbolehkan untuk melakukan qasar sekaligus jamak. Bagi yang melakukan kedua
hal ini, maka ia akan mengumpulkan dua waktu shalat dalam satu waktu dan
memendekkan dari yang berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat.
No comments:
Post a Comment