MODUL 2 KOMPETENSI GURU
Abad ke-21 adalah abad yang sangat
berbeda dengan abad-abad sebelumnya. Perkembangan ilmu pengetahuan yang luar
biasa disegala bidang.pada abad ini, terutama bidang Information and
Communication Technology (ICT) yang serba canggih (sophisticated) membuat dunia
ini semakin sempit, karena kecanggihan teknologi ICT ini beragam informasi dari
berbagai sudut dunia mampu diakses dengan instant dan cepat oleh siapapun dan
dari manapun, komunikasi antar personal dapat dilakukan dengan mudah, murah
kapan saja dan di mana saja.
Perubahan-perubahan tersebut semakin
terasa, termasuk didalamnya pada dunia pendidikan. Guru saat ini menghadapi
tantangan yang jauh lebih besar dari era sebelumnya. Guru menghadapi klien yang
jauh lebih beragam, materi pelajaran yang lebih kompleks dan sulit, standard
proses pembelajaran dan juga tuntutan capaian kemampuan berfikir siswa yang
lebih tinggi, untuk itu dibutuhkan guru yang mampu bersaing bukan lagi
kepandaian tetapi kreativitas dan kecerdasan bertindak (hard skills- soft
skills).
Menurut Susanto (2010), terdapat 7 tantangan guru di
abad 21, yaitu :
·
Teaching in multicultural society, mengajar di masyarakat yang memiliki
beragam budaya dengan kompetensi multi bahasa.
·
Teaching for the construction of meaning, mengajar untuk mengkonstruksi
makna (konsep).
·
Teaching for active learning, mengajar untuk pembelajaran aktif.
·
Teaching and technology, mengajar dan teknologi.
·
Teaching with new view about abilities, mengajar dengan pandangan baru
mengenai kemampuan.
·
Teaching and choice, mengajar dan pilihan.
·
Teaching and accountability, mengajar dan akuntabilitas.
Untuk memecahkan masalah tersebut di
atas, guru dituntut mampu untuk membaca setiap tantangan yang ada pada masa
kini. guru harus mampu untuk mencari sendiri pemecahan masalah yang timbul dari
dampak kemajuan zaman karena tidak semua kemajuan zaman berdampak baik, dampak
negatif juga harus diperhitungkan.
a. Kompetensi professional
Kompetensi profesioanal sekurang-kurangnya meliputi :
Kompetensi profesioanal sekurang-kurangnya meliputi :
- Menguasai subtansi bidang studi dan metodologi keilmuannya
- Menguasai struktur dan materi kurikulum bidang studi
- Menguasai dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran
- Mengorganisasikan materi kurikulum bidang studi
- Meningkatkan kualitas pembelajaran melalui penelitian tindakan kelas
b. Kompetensi
pedagogik
Kompetensi pedagogik sekurang-kurangnya meliputi:
Kompetensi pedagogik sekurang-kurangnya meliputi:
- Memahami karakteristik peserta didik dari aspek fisik, sosial, kultural, emosional, dan intelektual
- Memahami latar belakang keluarga dan masyarakat peserta didik dan kebutuhan belajar dalam konteks kebhinekaan budaya
- Memahami gaya belajar dan kesulitan belajar peserta didik
- Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik
- Menguasai teori dan prinsip belajar serta pembelajaranYang mendidik
- Mengembangkan kurikulum yang mendorong keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran
- Merancang pembelajaran yang mendidik
- Melaksanakan pembelajaran yang mendidik
- Mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran
c. Kompetensi kepribadian
Kompetensi
kepribadian sekurang-kurangnya meliputi:
- Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa
- Menampilkan diri sebagai pribadi yang berakhlak mulia dan sebagai teladan bagi peserta didik dan masyarakat
- Memiliki sikap, perilaku, etika, tata cara berpakaian, dan bertutur bahasa yang baik
- Mengevaluasi kinerja sendiri
- Mengembangkan diri secara berkelanjutan
d. Kompetensi social
Kompetensi
sosial sekurang-kurangnya meliputi:
- Berkomunikasi secara efektif dan empatik dengan peserta didik, orang tua peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan dan masyarakat
- Berkontribusi terhadap pengembangan pendidikan di sekolah dan masyarakat
- Berkontribusi terhadap pengembangan pendidikan di tingkat lokal, regional, nasional dan global
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (ICT) untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri
- Memiliki sikap, perilaku, etika, tata cara berpakaian dan bertutur bahasa yang baik
Guru secara yuridis diakui sebagai
bagian dari tenaga kependidikan sebagai suatu profesi dengan keahlian khusus.
Berbagai produk hukum dan kebijakan telah dikeluarkan pasca UUGD Nomor 14 tahun
2015 dalam rangkat meningkatkan kualitas guru. Profesi guru bukan sekedar agen
kurikulum namun secara akademis ikut merancang konsep dan gagasan bagi
upaya-upaya trasformasi dunia pendidikan dan masyarakat pada umumnya. Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Profesi guru di Indonesia memenuhi
kriteria profesi pendidikan yang ditetapkan NEA. Profesi kependidikan menurut
NEA menuntut syarat-syarat;
(1) merupakan aktivitas intelektual,
(2) menggeluti
suatu batang tubuh ilmu khusus,
(3) memerlukan proses pendidikan lama,
(4)
menjanjikan karir hidup dan keanggotaan permanen,
(5) memerlukan latihan jabatan
berkesinambungan,
(6) karir hidup dan keanggotaan tetap,
(7)menentukan standar
baku sendiri,
(8) mengutamakan layanan dibanding kepentingan pribadi, dan
(9)
memiliki organisasi profesi yang kuat.
Pemerintah guna menjaga mutu guru telah
mengeluarkan Permendiknas no 35 Tahun 2010 tentang Jabatan Guru dan Angka
Kreditnya serta Permendiknas nomor 35 Tahun 2010 terkait aspek penilaian
meliputi pelaksanaan proses pembelajaran, pembimbingan, dan pelaksanaan tugas
tambahan lain yang relevan. Abad 21 menuntut perubahan peran guru lebih kepada
kontekstualisasi informasi dan mengajarkan nilai nilai-nilai etika, budaya,
kebijaksanaan, pengalaman, empati sosial, sikap-sikap, dan keterampilan
esensial abad 21 yaitu kolaborasi, komunikasi, berpikir kritis, dan kreativitas
(4C).
0 komentar:
Post a Comment