Rumah Sakit Zainal Abidin, Aceh |
Berdasarkan
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengangkatan dan
Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Pemerintah Aceh dan sehubungan dengan adanya perluasan area dan
penambahan gedung baru untuk rawat inap, maka perlu penambahan personil tenaga
kontrak baik Tenaga Medis, Paramedis, Tenaga Kesehatan lainnya dan Tenaga
Administrasi sebagaimana tercantum pada lampiran.
Read More
I. PERSYARATAN PENDAFTARAN
A. PERSYARATAN UMUM
1.
Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Provinsi Aceh;
2.
Surat permohonan/lamaran ditulis tangan sendiri menggunakan tinta
hitam di atas kertas HVS bermaterai Rp. 6000,- ditujukan kepada Direktur RSUD
dr. Zainoel Abidin;
3.
Ijazah dan Transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pihak
berwenang;
4.
Foto Copy KTP;
5.
Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar.
B. PERSYARATAN KHUSUS
1.
Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35
tahun pada 31 Desember 2016;
2.
Bagi Tenaga Medis, Paramedis, Tenaga Kesehatan Lainnya dan Tenaga
Administrasi;
§ Memiliki Ijazah dari
Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi
oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
§ Indeks Prestasi
Kumulatif (IPK) Minimal 2,75.
§ Khusus formasi tenaga
medis, paramedis dan tenaga kesehatan lainnya wajib melampirkan Surat Tanda
Registrasi (STR) yang masih berlaku (bukan surat keterangan dalam pengurusan.
§ Khusus formasi tenaga
medis dapat melampirkan sertifikat BTCLS/ACLS/ATLS yang masih berlaku.
§ Diutamakan yang sudah
berpengalaman di bidang masing-masing.
3.
Bagi pelamar dari lulusan Universitas/Perguruan Tinggi Luar Negeri
harus mendapat pengesahan/penyetaraan Ijazah dari Kementerian Riset, Teknologi
dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. Keseluruhan bahan kelengkapan
tersebut di atas dimasukkan dalam map dan disusun berdasarkan urutan berkas di
atas, kemudian di luar map tersebut ditulis Nama, Tempat/Tanggal
Lahir, Kualifikasi Pendidikan, dan Formasi Jabatan yang dilamar dengan
ketentuan warna map sebagai berikut:
§ Untuk Tenaga Medis map
warna hijau;
§ Untuk Paramedis map
warna kuning;
§ Untuk Tenaga Kesehatan
lainnya map warna biru;
§ Untuk Tenaga
Administrasi map warna merah.
Map
dimasukkan ke dalam amplop warna coklat
C. PERSYARATAN YANG DISIAPKAN SETELAH LULUS TAHAP AKHIR
1.
Surat pernyataan tidak pernah dihukum Penjara atau kurungan
berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap, karena melakukan suatu tindak pidana;
2.
Surat pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat
sebagai Pegawai dari suatu Instansi baik Pemerintah maupun Swasta;
3.
Surat pernyataan Tidak pernah terlibat dalam suatu gerakan yang
menentang Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah;
4.
Surat pernyataan Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri atau
Calon Pegawai Negeri baik Sipil maupun TNI/POLRI;
5.
Surat pernyataan Tidak menuntut untuk diangkat menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
6.
Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah;
7.
Surat keterangan berkelakuan baik dari POLRI;
8.
Surat keterangan bebas narkoba dari Institusi yang berwenang;
DOWNLOAD LAMPIRANSURAT PERNYATAAN
DOWNLOAD LAMPIRANSURAT PERNYATAAN
II. TAHAPAN PROSES SELEKSI TENAGA KONTRAK (NON-PNS) BLUD RSUD
dr. ZAINOEL ABIDIN
No
|
Tahapan
|
Jadwal
|
Lokasi
|
1
|
Pendaftaran melalui Kantor Pos
|
14 - 19 Desember 2016
|
PT. Pos Indonesia
|
2
|
Pengumuman Lulus Administrasi
|
04 Januari 2017
|
Website RSUD ZA
|
3
|
Pendaftaran Ulang
& Pengambilan Nomor Ujian
|
05 - 06 Januari 2017
|
RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh
|
4
|
Pelaksanaan Tes
Kompetensi Dasar (TKD) / CAT
|
09 - 14 Januari 2017
|
ICT Center Unsyiah Darussalam
|
5
|
Wawancara pelamar yang
lulus TKD/CAT
|
16 - 18 Januari 2017
|
RSUD dr. Zainoel Abidin Banda
Aceh
|
6
|
Pengumuman Akhir
|
25 Januari 2017
|
Website RSUD ZA
|
III. TATA CARA PENDAFTARAN DAN KELENGKAPAN PESERTA
1. Berkas
pendaftaran pelamar disampaikan dalam amplop tertutup melalui PT. POS Indonesia
pada PO.BOX 444, ditujukan kepada panitia dengan alamat lengkap sebagai
berikut:
Contoh
: Amplop Lamaran (tampak depan)
Kode Lamaran : (KODE)
Kepada Yth :
PO. BOX 444
|
Contoh
: Amplop Lamaran (tampak belakang)
Pengirim
: isi nama lengkap Pelamar
Alamat
: isi alamat lengkap Pelamar
No Telephone : isi nomor telephone
seluler Pelamar
|
2. Berkas Administrasi yang tidak/kurang lengkap dan/atau
tidak memenuhi persyaratan dinyatakan TIDAK LULUS SELEKSI ADMINISTRASI, Panitia
tidak menerima susulan kelengkapan berkas.
3. Pelamar
hanya diperbolehkan mengirim lamaran melalui PT. Pos Indonesia PO. BOX 444 dan
berkas yang dikirim langsung ke RSUD dr. Zainoel Abidin tidak akan diproses.
4. Resi
pengiriman disimpan sebagai bukti untuk pendaftaran ulang apabila telah lulus
seleksi administrasi.
IV.TATA CARA PENDAFTARAN ULANG
1.
Pengumuman kelulusan seleksi administrasi bisa dilihat pada
laman/website : (http://rsudza.acehprov.go.id).
2.
Pelamar pada saat mendaftar ulang harus membawa bukti resi
pengiriman berkas dari PT. Pos Indonesia dan diantar langsung ke Rumah Sakit
Umum Daerah dr. Zainoel Abidin, Jln. Tgk. Daud Beureueh No. 108 Banda Aceh
mulai pukul 09:00 s/d 17:00 WIB (setiap hari kerja).
V. LAIN-LAIN
1.
Bahan-bahan lamaran yang telah diserahkan kepada Panitia
Penyelenggara tidak dapat diambil kembali;
2.
Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung pada Panitia
Penyelenggara pada saat pendaftaran;
VI. LAMPIRAN: KUALIFIKASI PENDIDIKAN, JUMLAH FORMASI, DAN KODE
Sumber: http://rsudza.acehprov.go.id/
Baca Juga : Tangisan Alam Barzah
0 komentar:
Post a Comment