Dalam ilmu fikih, haji dapat dibagi menjadi 3 (tiga) macam:
1. Haji Ifrad
2. Haji Qiran
3. Haji Tamattu'
1. Haji Ifrad (Mendahulukan ibadah haji daripada umrah )
Haji ifrad adalah mengerjakan ibadah haji terlebih dahulu kemudian mengerjakan ibadahumrah. Caranya yaitu pertama mengerjakan ihram untuk haji dari miqatnya. Setelah semua ibadah yang berkenaan dengan haji barulah mengerjakan ihram untuk umrah dari Makkah hingga semua selesai. Cara ini dianggap yang lebih baik dari yang lain dan cara ini tak terkena dam.
2. Haji Qiran ( Mengerjakan ibadah haji dan umrah secara bersamaan)
Haji qiran adalah mengerjakan ibadah umrah dan haji bersamaan, cara mengerjakannya bersama-sama dengan urusan ibadah haji. Tetapi wajib membayar dam (denda) dengan menyembelih seekor kambing.
3. Haji Tamattu' ( Mendahulukan ibdah umrah daripada haji)
Haji tamattu’ adalah mendahulukan ibadah umrah dari pada haji. Caranya mula-mula ihram untuk umrah dari miqat yang telah ditentukan dan diselesaikan semua ibadah yang berkenaan dengan umrah. Kemudian melaksanakan ihram lagi untuk haji dari Makkah.
Dalam melakukan ibadah haji hendaknya memperhatikan urutan pelaksanaannya, agar kita tidak salah mengerjakan amalan-amalan yang berkenaan dengan haji.
Saturday, 14 March 2020
Home »
fikih
,
fikih kelas v
,
Fiqih
,
ganjil
,
haji
,
ilmu
,
ilmu fikih
,
MI
,
mi kelas 5
,
pembagian haji
,
umrah
» Macam Macam Haji
0 komentar:
Post a Comment